Starlink Sedang Proses Tambah Kapasitas Jaringan, Kemkomdigi Sedang Evaluasi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan Starlink sedang dalam proses penambahan kapasitas jaringan melalui pita frekuensi E-Band untuk komunikasi dari gateway ke satelit miliknya.

“Proses evaluasi dilakukan oleh Komdigi untuk memastikan penggunaan frekuensi E-Band tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur

Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan saat ini Starlink sedang dalam proses penambahan kapasitas jaringan melalui pita frekuensi E-Band untuk komunikasi dari gateway ke satelit miliknya.

“Proses evaluasi dilakukan oleh Komdigi untuk memastikan penggunaan frekuensi E-Band tersebut memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” katanya pada Selasa (15/7/2025).

Frekuensi E-Band merujuk pada spektrum di rentang frekuensi radio antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz. Rentang frekuensi ini memiliki panjang gelombang yang sangat pendek, sekitar 3,33 mm hingga 5 mm, yang membuat penggunaan untuk aplikasi komunikasi dengan bandwidth tinggi, seperti backhaul radio frekuensi tinggai (RF) dan gelombang mikro. Karekter itu yang menjadikannya cocok dalam komunikasi satelit, salah satunya diterapkan SpaceX dalam jaringan Starlink.

“Pita frekuensi E-Band tersebut akan dapat digunakan setelah Hak Labuh diperbaharui dan Starlink membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebagai tahap akhir prosesnya,” ujarnya.

Wayan Toni Supriyanto mengutarakan besaran kapasitas tambahan dari pita frekuensi E-Band ini tergantung pada skema impelementasinya di lapangan oleh Starlink.

“Misalnya, jumlah stasiun gateway yang menggunakan E-Band, daya pancar, lebar bandwidth yang diutilisasi, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Berapa proses penambahan kapasitas Starlink tergantung dari kelengkapan dokumen yang diselesaikan oleh SpaceX.

“Sama dengan proses izin, tergantung kelengkapan dokumennya,” ucapnya. (adm)

Sumber: detik.com