Desak Moratorium Izin Baru ISP, APJII Sebut Agar Kualitas Layanan Internet Tak Turun

Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak moratorium izin baru terhadap internet service provider/ISP (penyelenggaraan jasa internet) dilakukan Pemerintah Republik Indonesia (RI)

Jika kondisi ini dibiarkan Pemerintah RI, maka kualitas layanan internet akan turun.

Ketua Umum (Ketum) APJII, Muhammad Arif, menilai saat ini jumlah ISP sudah terlalu banyak di Tanah Air.

Jadi, industri berpotensi tidak sehat.

Data APJII menyebutkan 1.300 lebih ISP telah beroperasi di Indonesia. Angka ini akan bertambah dari antrian izin sebesar 500 lebih.

Jika izin tersebut terus dibuka, maka jumlah ISP diperkirakan menjadi 2.000 pada tahun depan.

Apalagi, banyak para ISP beroperasi di daerah perkotaan dibandingkan ke daerah pelosok yang minim dari segi bisnis.

“Pertanyaannya, apakah 2.000 provider benar-benar menjadi solusi untuk pemerataan dan kualitas? Saya kurang yakin. Pasarnya itu-itu saja, hanya berputar di penyelenggara yang ada. Provider baru hanya menggantikan provider lama, begitu seterusnya,” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Digital Transformation Summit 2025’ di Jakarta pada Selasa (26/8/2025).

Muhammad Arif meneruskan kondisi tersebut tidak sehat. Pasalnya, pertumbuhan jumlah penyelenggara tidak sebanding dengan potensi pengguna yang sudah memasuki fase stagnan.

Dengan begitu kompetisi tidak berbasis kualitas, tapi sekadar perebutan pasar yang sudah jenuh.

“Kalau ini tidak dihentikan, saya berani jamin ke depan hanya akan terjadi ‘bunuh-bunuhan’ antar provider,” tuturnya.

“Tinggal menunggu waktu saja terjadi seleksi alam, dan itu bukan sesuatu yang kita inginkan.”

Pemerintah perlu menghentikan sementara penerbitan izin ISP baru

Langkah ini dibarengi dengan merapikan regulasi yang sudah usang.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Kalau bisa, moratorium berlaku nasional. Tapi paling tidak, sejelek-jeleknya di Jawa atau Bali dulu. Di Jawa saja sudah lebih dari seribu provider. Jadi perlu langkah tegas agar industri lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

APJII berharap moratorium ini bisa menjadi fase awal untuk menciptakan tata kelola industri telekomunikasi lebih teratur, adil.

Hal ini juga mampu mendorong pemerataan akses internet dengan kualitas secara baik di seluruh Indonesia. (adm)

Sumber: detik.com