Aturan eSIM Diterbitkan Kemkomdigi, Jaga Ruang Digital Aman
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. “Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. Jadi tadi saya tanyakan kepada…