
7 PSE Belum Penuhi Pendaftaran, Kemkomdigi Beri Peringatan
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai yang berlaku. Langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap PSE Lingkung Privat. “Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,”…